Plafon Kacamata BPJS Kesehatan

Plafon Kacamata BPJS Kesehatan berdasar Kelas 1 hingga 3

Bagi Sahabat KMU yang bertanya-tanya kebingungan tentang biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan, tenang ya! Plafon kacamata BPJS kesehatan, atau biaya kacamata yang kamu klaim berapa? Akan dikupas tuntas di artikel berikut ini. 

Tidak hanya biaya plafon kacamata BPJS Kesehatan, akan diulas juga, aturan boleh klaim kacamata itu berapa waktu, mekanisme klaimnya. dan rekomendasi KMU serta list optik yang bisa klaim kacamata BPJS Kesehatan.

Baca juga :
LASIK
Bisakah Biaya Lasik Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tentang Kacamata

Plafon Kacamata BPJS Kesehatan

Kacamata adalah benda penyelamat yang bahkan sudah seperti bagian organ tubuh yang menyatu dengan mata. Khususnya bagi penderita rabun jauh, dekat, silinder, dan mata tua. 

Tanpa kacamata, tentu aktivitas sahabat KMU sangat terganggu bukan? Jangankan membaca tulisan atau mengamati objek/gambar di kejauhan. Mengenali siapa orang yang menyapa dalam jarak tertentu pun, bisa menjadi tugas rumit. 

Oleh karenanya, penting agar kacamata sesuai dengan ukuran dan kebutuhan masing-masing penderita kelainan refraksi mata.

Pada umumnya, usia anak-anak hingga remaja bisa terjadi perubahan angka kelainan refraksi. Itulah kenapa saat masih SD, mereka yang berkacamata kaget ketika periksa kembali saat SMP angka minusnya membesar.

Namun saat dewasa, sekitar 18 tahun ke atas, angka dioptri cenderung konsisten. Tapi, kacamata bisa menjadi tidak nyaman entah karena rasa tidak nyaman, butuh jenis kacamata fitur tertentu, pandangan buram atau pusing, atau bahkan sesimpel karena sudah rusak.

Ohya, meski begitu, Sahabat KMU perlu rutin periksa mata minimal 6 bulan hingga 1 tahun sekali ya. Untuk mengecek berkala kondisi kesehatan mata, ada ataupun tidaknya gangguan demi menghindari penyakit mata tanpa gejala awal. 

Baca juga :
Apakah Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan?
Ini Biaya Operasi Mata Minus Berdasar Metode Lasik 2023

Plafon Kacamata BPJS Kesehatan

Mata adalah jendela dunia, organ penting yang sangat menunjang kehidupan kita. Bersyukurlah kita yang masih punya mata normal. Tapi bagi yang ada kelainan refraksi, kacamata sudah menjadi kebutuhan dasar, yang harus rutin dibeli jika dirasa perlu.

Kabar baiknya, kelainan refraksi adalah salah satu penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan selain Katarak. Otomatis pula, kacamata sudah termasuk pengobatan yang ditanggung. 

Klaim kacamata BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.

Baca juga : 
Operasi Katarak
Operasi Katarak Gratis

Biaya Klaim Plafon Kacamata BPJS Kesehatan

Berapa sih, plafon kacamata BPJS Kesehatan atau biayanya? Nah ini akan sangat tergantung pada kelas kepesertaan BPJS yang diambil Sahabat KMU ya. Jumlahnya bisa berbeda, yakni berikut ini nih: 

  • kelas 1 Rp330.000
  • kelas 2 Rp220.000
  • kelas 3 Rp165.000

Cara Klaim Plafon Kacamata BPJS Kesehatan

Cara melakukan klaimnya bagaimana? Mudah saja.

  1. Datangi fasilitas kesehatan pertama, lalu meminta surat rujukan (lapor keluhan mata Sahabat KMU secara jujur ya)
  2. Puskesmas faskes tingkat I tersebut akan memberi surat rujukan
  3. Ke tempat rujukan, mata akan diperiksa dan dokter mata akan memberi resep
  4. Datangi optik yang menjadi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (harus membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi ya)
  5. Lakukan pembelian kacamata

Sebagai tambahan info, kacamata bisa Sahabat KMU klaim 2 tahun sekali ya. Jadi tidak bisa yang secara tidak sengaja patah, pecah atau hilang, lalu klaim lagi. 

Informasi Tempat Periksa dengan BPJS Kesehatan

Plafon Kacamata BPJS Kesehatan

Bagi yang masih bingung ketika dihadapkan pertanyaan oleh petugas puskesmas : “Mau dirujuk ke mana kak? Periksa mata-nya?”

Jangan risau, Klinik Mata KMU sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan alias bisa menjadi jawabanmu ketika ditanya mau dirujuk ke mana.

Yap, mata minus, plus, silinder, atau mungkin mata tua bisa menjadi topik saat konsultasi dokter mata ya. Nanti di KMU baik itu yang di Gresik, Lamongan, dan Bangkalan, dokter mata akan memberi resep terbaik sesuai keluhan mata Sahabat KMU.

Keunggulan Klinik Mata sendiri adalah Sahabat KMU akan mendapat penanganan dokter spesialis mata dan perawat mata secara langsung. Menarik bukan?

Klaim Kacamata di Optik Natamata Eyewear

Bila kamu periksa di Klinik Mata KMU, kamu bisa datang ke Optik Mata Natamata Eyewear yang ada di daerah GKB Gresik ya. Meskipun belum BPJS Kesehatan, bila kamu menunjukkan resep dari KMU, kamu bisa mendapatkan potongan harga sesuai biaya plafon BPJS lho!

Baca juga : Lasik (Bebas Kacamata Permanen) : Prosedur, Risiko, Hingga Biaya

Apabila Sahabat KMU punya keluhan mata yang bisa sangat mengganggu hari-hari dan tidak kunjung membaik, yakinkan diri untuk segera periksa dan mendapat perawatan yang tepat ya.

Dokter mata tentu akan menyarankan untuk memanfaatkan fasilitas periksa mata dengan BPJS Kesehatan, termasuk kelainan refraksi dan penyakit mata lainnya.

Hindari untuk memberi obat mata sendiri, terlebih jika tidak ada kemajuan penyembuhan, 

Jika khawatir biaya, tenang. Sahabat KMU bisa memanfaatkan BPJS kesehatan agar bisa periksa ke klinik mata seperti KMU. 

Yuk, sayangi kesehatan mata. []

Klinik Mata KMU – “Jelas Lebih Jelas”

Tonton juga yuk informasi mekanisme pelayanan periksa mata berikut ini :