Ya tentu saja! Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan. Operasi Katarak merupakan solusi satu-satunya untuk membebaskan penderitanya dari Katarak. Katarak merupakan penyakit mata yang ditandai dengan kekeruhan pada lensa mata.
Operasi Katarak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sudah diatur di Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014. Jadi, jangan khawatir untuk periksa dan melakukan operasi Katarak.
Penderita Katarak bisa melakukan operasi Katarak yang dijamin BPJS Kesehatan di Klinik Mata KMU alias GRATIS.
Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan di Klinik Mata KMU
Bila kalian khawatir dengan biaya operasi Katarak di Klinik Mata KMU, maka jangan khawatir! Kalian dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan Anda. Untuk sementara ini, terdapat 3 cabang Klinik Mata KMU yang bisa melakukan operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan atau GRATIS.
Yakni:
1. KMU Gresik
2. KMU Lamongan
3. KMU Madura
Baca Juga:
— 5 Cabang Klinik Mata KMU Tersebar di Jawa Timur
— Biaya Operasi Katarak Tanpa Jahit Hanya 5 Juta!
— 2 Gangguan Mata Sekaligus Teratasi Dengan Lensa Premium Pada Operasi Katarak
Syarat Operasi Katarak dengan Dijamin BPJS Kesehatan di Klinik Mata KMU
Bila Sahabat KMU atau keluarga, rekan, tetangga, dan lain-lain ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk Operasi Katarak di Klinik Mata KMU, maka berikut syaratnya:
– Melalui proses pemeriksaan tingkat dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
– Membawa Surat Rujukan dari FKTP (klinik, Puskesmas, atau dokter praktek mandiri)
– Kartu BPJS asli
– KTP asli (pasien yang belum memiliki KTP, maka bisa membawa Kartu Keluarga (KK) asli)
Karena itu, bila dirasa sudah mengalami gejala Katarak dan membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka segera periksa di Dokter Spesialis Mata untuk mendapatkan tindakan yang tepat.
Untuk informasi terkini tentang kesehatan mata, silakan follow dan subscribe di akun media sosial Klinik Mata KMU:
Instagram: @KlinikMataUtama Youtube: Klinik Mata KMU Twitter: @klinikmatautama TikTok: @klinikmatakmu
Tonton juga info & tips kesehatan mata lainnya: