Operasi Katarak Ditanggung BPJS Thumbnail

Apakah Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut 4 syaratnya

Ya tentu saja! Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan. Operasi Katarak merupakan solusi satu-satunya untuk membebaskan penderitanya dari Katarak. Katarak merupakan penyakit mata yang ditandai dengan kekeruhan pada lensa mata.

Operasi Katarak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sudah diatur di Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014. Jadi, jangan khawatir untuk periksa dan melakukan operasi Katarak.
Penderita Katarak bisa melakukan Operasi Katarak gratis yang dijamin oleh BPJS Kesehatan di Klinik Mata KMU.

Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan di Klinik Mata KMU

Jika kamu mencari jawaban mengenai apakah Operasi Katarak ditanggung BPJS? Anda berada di tempat yang tepat. Bukan rahasia lagi bahwa kesehatan mata adalah hal yang sangat berharga, dan BPJS Kesehatan telah berkomitmen untuk mendukung masyarakat dalam mengatasi masalah katarak dengan dukungan penuh.

Bila kalian khawatir dengan biaya operasi Katarak di Klinik Mata KMU, maka jangan khawatir! Kalian dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan Anda. Untuk sementara ini, terdapat 3 cabang Klinik Mata KMU yang bisa melakukan operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan atau GRATIS.
Yakni:
1. Klinik Mata KMU Gresik
2. Klinik Mata KMU Lamongan
3. Klinik Mata KMU Madura

Cabang KMU dengan Operasi Katarak Ditanggung BPJS
Inilah Cabang Klinik Mata KMU yang bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk Operasi Katarak.

Baca Juga:
Lasik

Penglihatan Buram Setelah Operasi Katarak: Perlukah Operasi Kembali?
Ketahuilah! Aturan Penggunaan Obat Setelah Operasi Katarak

Syarat Operasi Katarak Dengan BPJS Kesehatan di Klinik Mata KMU

Syarat Operasi Katarak Ditanggung BPJS di Klinik Mata KMU

Jangan ragu untuk mencari solusi terbaik untuk kesehatan mata Kalian! Kami akan dengan senang hati memberikan informasi tentang syarat Operasi Katarak ditanggung BPJS di Klinik Mata KMU. Untuk memastikan kamu bisa menggunakan layanan ini dengan mudah, berikut adalah beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Lakukan pemeriksaan tingkat dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Tenang saja, prosesnya tidak ribet dan tujuannya untuk menentukan kondisi kesehatan mata kamu.
  2. Pastikan Anda membawa Surat Rujukan dari FKTP, baik itu dari klinik, Puskesmas, atau dokter mata praktek mandiri. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa prosedur operasi katarak ditanggung BPJS dapat berjalan dengan lancar.
  3. Jangan lupa selalu bawa Kartu BPJS asli sebagai bukti kepesertaan. Dengan BPJS Kesehatan, kamu akan mendapatkan manfaat yang sangat berharga untuk perawatan kesehatan mata kamu.
  4. Sediakan juga KTP asli saat periksa, atau jika Anda belum memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK) asli juga bisa digunakan. Kami ingin memastikan Anda mendapatkan perawatan yang tepat dan berkualitas tanpa hambatan administratif.

Jika kamu atau orang terdekat Anda telah mengalami gejala katarak atau membutuhkan penanganan lebih lanjut, jangan tunda lagi! Segera lakukan pemeriksaan atau konsultasi dokter mata di Klinik Mata KMU. Tim profesional kami akan dengan hangat menyambut dan memberikan perawatan terbaik untuk kesehatan mata kalian.

Ingat, kesehatan mata adalah investasi berharga untuk masa depan Anda, dan dengan BPJS Kesehatan, kamu bisa mendapatkan akses mudah dan terjangkau ke operasi katarak yang aman dan berkualitas. Jadi, mari bersama-sama jaga kesehatan mata kita dengan bijaksana dan bebaskan dirimu dari Katarak!

Tonton juga yuk, video singkat edukasi kesehatan berikut ini :