BPJS Kesehatan Menanggung Operasi Katarak

Benarkah BPJS Kesehatan Menanggung Operasi Katarak? Ini 4 Syaratnya

Katarak termasuk penyakit mata dimana lensa mata menjadi keruh. Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Katarak masih menjadi penyebab tertinggi kebutaan yakni sekitar 81%. Satu-satunya penyembuhan adalah operasi Katarak. Tapi apakah BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak ini?

Operasi Katarak

Operasi Katarak adalah salah satu prosedur bedah atau operasi mata yang bertujuan untuk mengangkat atau menyembuhkan lensa mata yang keruh. Dalam prosedur ini, lensa lama yang keruh akan digantikan dengan lensa buatan yang hampir menyerupai lensa normal pada umumnya. 

Pada kondisi sehat, lensa manusia memiliki ciri berupa warnanya yang bening atau transparan. Dengan begitu, mata bisa melihat dengan normal karena objek yang dilihat dapat diteruskan ke Retina dengan baik.

Operasi Katarak - BPJS Kesehatan Menanggung Operasi Katarak

Namun karena usia, dan beberapa faktor pendukung lainnya, protein dalam mata menumpuk dan menjadikan lensa keruh permanen. Akibatnya, penderita akan mengalami penurunan ketajaman visual dan/atau cacat fungsional. Nah Sahabat KMU, jika dibiarkan terus menerus, tingkat kekeruhan bisa semakin parah bahkan sampai menyebabkan hilangnya penglihatan.

Maka dari itu, Operasi Katarak lah yang menjadi satu-satunya jalan penyembuhan agar penglihatan penderita Katarak menjadi normal lagi. Tidak ada lagi terapi maupun obat selain operasi Katarak yang dilakukan oleh dokter mata yang ahli dan berpengalaman.

Baca juga : Penyebab Katarak dan Cara Menyembuhkan Paling Efektif

Atur Jadwal Konsultasi dan Bebaskan Keluhan Mata

BPJS Kesehatan Menanggung Operasi Katarak

BPJS Kesehatan Menanggung Operasi Katarak

Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak ya. Bila operasi Katarak di Klinik Mata yang pada umumnya adalah Rp 6 juta, bisa ditempuh secara gratis. Dengan kata lain, sahabat KMU bisa menghemat sejumlah Rp 6 juta tersebut lho!

Hal ini karena BPJS kesehatan menanggung Operasi Katarak dan sudah diatur di Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014. 

Pelayanan operasi Katarak adalah pelayanan prosedur untuk menangani Katarak dan bisa ditempuh pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Syarat BPJS Kesehatan Menanggung Operasi Katarak

BPJS Kesehatan menanggung Operasi Katarak, memiliki persyaratan berupa indikasi medis pada penderita berupa salah satu atau beberapa kondisi berikut :

  1. Penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18.
  2. Ditemukan adanya kondisi lain, seperti : Glaukoma Fakomorfik/Fakolitik, Dislokasi Lensa, dan Anisometropia.
  3. Visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara Katarak menyulitkan visualisasi tersebut. 
  4. Katarak traumatika dan komplikata.
  5. Katarak pada bayi dan anak.

Jika kondisi di atas ternyata ada yang dialami oleh penderita, maka BPJS menanggung Operasi Katarak hingga sembuh dan tidak ada gangguan penglihatan lagi. 

Pelayanan Operasi Katarak yang ditanggung bisa melalui beberapa opsi tindakan atau jenis Operasi Katarak berikut ini : 

  1. Operasi Phacoemulsification,
  2. Small Incision Cataract Surgery (SICS),
  3. ExtraCapsular Cataract Extraction (ECCE), atau
  4. IntraCapsular Cataract Extraction (ICCE)

Baca juga :
Jenis Operasi Katarak
Lasik

jenis operasi katarak - bpjs kesehatan menanggung operasi

Tonton juga video edukasi tentang Operasi Katarak Phacoemulsification:

Cara Menggunakan Fasilitas BPJS untuk Operasi Katarak

Salah satu Klinik Mata yang menyediakan Operasi Katarak dan bekerja sama dengan BPJS kesehatan adalah Klinik Mata KMU. Jadi, Sahabat KMU tidak perlu khawatir untuk periksa dan melakukan operasi Katarak ya.

Penderita Katarak bisa melakukan operasi Katarak yang dijamin BPJS Kesehatan di Klinik Mata KMU alias GRATIS.

Cabang KMU yang bisa diakses untuk Operasi Katarak Gratis

Cabang Klinik Mata KMU

Sahabat KMU dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan. Untuk sementara ini, terdapat 3 cabang Klinik Mata KMU yang bisa melakukan operasi Katarak GRATIS karena BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak.

3 Cabang Klinik Mata KMU yang tersedia layanan operasi Katarak dengan BPJS yakni:

1. KMU Gresik

2. KMU Lamongan

3. KMU Madura

Syarat Operasi Katarak dengan Dijamin BPJS Kesehatan di Klinik Mata KMU

Bila Sahabat KMU atau keluarga, rekan, tetangga, dan lain-lain ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk Operasi Katarak di  Klinik Mata KMU, maka berikut syaratnya:

– Melalui proses pemeriksaan tingkat dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
– Membawa Surat Rujukan dari FKTP (klinik, Puskesmas, atau dokter praktek mandiri)
– Kartu BPJS asli
– KTP asli (pasien yang belum memiliki KTP, maka bisa membawa Kartu Keluarga (KK) asli)

Nah, mudah bukan? Operasi Katarak bisa dilakukan segera tanpa perlu khawatir biaya berjuta-juta sehingga tidak menimbulkan gejala yang lebih parah lagi. 

Yuk, Ambil Tindakan Segera

Bila dirasa sudah mengalami gejala Katarak, baik sahabat KMU atau keluarga, kerabat, teman, dan membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka segera periksa di Dokter Mata untuk mendapatkan tindakan yang tepat ya.

Jika ada kebingungan terkait kondisi penyakit mata yang dialami, juga bisa melakukan konsultasi dokter mata agar bisa mengetahui diagnosis serta jalan terbaik untuk penyembuhannya. 

—–

Yuk sayangi kesehatan mata. []
KMU – Jelas Lebih Jelas

Tonton juga yuk, video edukasi kesehatan berikut ini :