program jkn uhc

Manfaatkan Fasilitas JKN UHC di Klinik Mata KMU

Keinginan mengobati penyakit mata yang mengganggu, kerap terhalang kekhawatiran tentang biaya dan lamanya pelayanan. Tapi tidak perlu khawatir lagi ya, Sahabat KMU bisa memanfaatkan program JKN UHC pemerintah untuk pemeriksaan maupun pengobatan mata lho!

Program apakah itu? Bagaimana cara mendaftar dan menggunakannya? Sebermanfaat apa sih? Yuk Sahabat KMU, kita kupas habis sampai akhir!

Program JKN UHC

Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional melalui UHC atau Universal Health Coverage adalah sebuah program perlindungan kesehatan untuk seluruh pendudukan di seluruh daerah, seperti yang tercantum pada Inpres No.1 Th. 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Program JKN bekerja sama dengan fasilitas kesehatan mulai dari tingkat pertama hingga lanjutan atau rumah sakit. Sampai saat ini, 252 Kabupaten dan 82 kota telah meraih UHC dan kepesertaannya mencapai 95% dari penduduk Indonesia. 

Itu artinya, hampir seluruh masyarakat kita sudah bisa mengakses layanan ini dan memanfaatkannya dengan optimal untuk kesehatan.

Bahkan dalam penyampaian Sekjen Kemenkes, dr. Oscar Primadi, MPH saat momen Dialog Nasional Implementasi Program JKN, ada target cakupan berikut ini : 

  1. Penyempurnaan akses terhadap pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas
  2. Pengurangan jumlah orang yang menderita kesulitan keuangan untuk kesehatan
  3. Penyempurnaan akses terhadap obat-obatan, vaksin, diagnostik, dan alat kesehatan esensial pada pelayanan kesehatan primer. 

Hal ini berarti keadilan terhadap akses kesehatan juga bisa diraih, karena biaya berobat sakit tidak harus mengeluarkan biaya besar. 

Kalau masyarakat sehat, tentu produktivitas ekonomi dan yang lain bisa jalan ya Sahabat KMU. Syarat orang produktif pun harus sehat, upaya program JKN UHC sangat bagus untuk mendukung hal tersebut. 

Sumber: BPJS.go id

Baca juga : 
Operasi Katarak Gratis
Katarak 
Operasi Katarak

Syarat menggunakan JKN UHC

jkn uhc di klinik mata kmu

Bagi Sahabat KMU yang belum termasuk program ini berikut ini adalah syarat agar bisa mengakses program pelayanan kesehatan gratis, yang tentunya sangat mudah. 

  1. Meminta surat rekomendasi ke Dinkes Kota/Kabupaten sesuai KTP, dengan membawa kelengkapan berupa :
    1. 2 rangkap FC KK,
    2. 2 rangkap FC KTP
    3. Surat keterangan berobat
  2. Mendaftar JKN-KIS saat kondisi tubuh sehat, ke kantor BPJS Kesehatan, dan mengaktifkan layanan asuransi kesehatan
  3. Membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 tiap bulan, dan bagi kelompok tertentu akan ada subsidi dari pemerintah.

Nah, setelahnya cukup menjaga kesehatan, baik dari asupan, olahraga, kebiasaan hidup seperti tidur dan lain-lain ya Sahabat KMU. Agar tidak rentan terkena berbagai penyakit, termasuk penyakit mata yang bisa terjadi karena pola hidup yang buruk. 

Jika terjadi gangguan kesehatan, baik di tubuh maupun spesifik mata, Sahabat KMU hendaknya segera memeriksakan diri agar tindakan pengobatan bisa segera dilakukan. 

Jika sudah terdaftar dalam program JKN UHC, maka Sahabat KMU bisa mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan tanpa biaya.

Manfaatkan JKN UHC di Klinik Mata KMU

jkn uhc di klinik mata kmu

Kini, Sahabat KMU yang ingin periksa mata juga bisa tenang. Tanpa khawatir lagi seperti sebelumnya yang memikirkan : biaya periksa mahal, tindakan butuh biaya, bayar obat lagi juga biaya, belum lagi kontrol ulangnya. 

Karena dengan program JKN UHC, Sahabat KMU bisa periksa mata bahkan melakukan beberapa pengobatan bebas biaya. Layanan ini bisa diakses di semua cabang Klinik Mata KMU kecuali KMU di Sidoarjo ya. 

Baca juga :  
LASIK
Bisakah Biaya Lasik Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tips Layanan Kesehatan Mata Klinik Mata KMU dengan JKN UHC

Dengan JKN UHC, Sahabat KMU bisa juga melalui proses pendaftaran praktis yakni dengan aplikasi Mobile JKN, mendapat layanan yang berkualitas, mendapat pengobatan sesuai kondisi, serta bisa hemat kebutuhan finansial lho!

Jika sudah terdaftar atau sudah mengambil nomor antrian melalui JKN Mobile, Sahabat KMU bisa melakukan prosedur berikut : 

  1. Datang ke FKTP untuk periksa sesuai jam prediksi antrian, dan jika diperlukan akan diberi surat rujukan ke klinik atau rumah sakit sebagai FKTL.
  2. Membawa surat BPJS dan KTP asli
  3. Mendapat tindakan medis
  4. Pemberian obat
  5. Antre di apotek untuk pengambilan obat

Sahabat KMU bisa meminta surat rujukan dari FKTP ke Klinik Mata KMU juga ya. Karena Klinik Mata KMU bisa menangani berbagai keluhan mata, ditangani dengan dokter mata yang berpengalaman, dan tentunya alat-alat yang canggih serta lengkap.

Baca juga :
Benarkah BPJS Kesehatan Menanggung Operasi Katarak? Ini 4 Syaratnya
Plafon Kacamata BPJS Kesehatan berdasar Kelas 1 hingga 3
Biaya Operasi Pterigium di Klinik Mata KMU, Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan

Demikian penjabaran tentang Layanan KMU tanpa antri, yang bisa diakses dengan program kesehatan pemerintah yang memudahkan karena membuat tenang dari segi biaya dan lebih cepat dalam pelayanan karena bisa daftar lewat aplikasi, maupun dengan layanan VIP.

Oleh karenanya, Sahabat KMU dianjurkan tidak mengabaikan gangguan mata yang dirasakan ya. Karena waktu yang berjalan bisa jadi membuat gejala makin parah dan membuat pengobatan bisa lebih sulit atau lama lagi. Jangan ragu untuk konsultasi dokter mata ya!

—–

Yuk sayangi kesehatan mata. []
KMU – Jelas Lebih Jelas


Tonton juga yuk, video edukasi kesehatan berikut ini :