Katarak termasuk dalam darurat mata jika kondisinya sudah tahap lanjut dan harus segera dilakukan operasi Katarak yang tentunya perlu biaya. Lalu apakah BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak mulai dari biaya hingga pasca operasi Katarak?
Tentunya jika benar BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak, maka ada beberapa syarat dan aturan yang harus ikuti oleh setiap pasien yang hendak klaim BPJS Kesehatan untuk operasi Katarak. Untuk mengetahui informasi terbaru tentang BPJS Kesehatan di tahun 2025, silahkan simak penjelasan berikut ini!
Daftar Isi
Apa Itu Operasi Katarak dan Kapan Dibutuhkan?

Operasi Katarak adalah salah satu prosedur bedah atau operasi mata yang bertujuan untuk mengangkat atau menyembuhkan lensa mata yang keruh. Dalam prosedur ini, lensa lama yang keruh akan digantikan dengan lensa buatan yang hampir menyerupai lensa normal pada umumnya.
Pada kondisi sehat, lensa manusia memiliki ciri berupa warnanya yang bening atau transparan. Dengan begitu, mata bisa melihat dengan normal karena objek yang dilihat dapat diteruskan ke Retina dengan baik.
Namun karena usia, dan beberapa faktor pendukung lainnya, protein dalam mata menumpuk dan menjadikan lensa keruh permanen. Akibatnya, penderita akan mengalami penurunan ketajaman visual dan/atau cacat fungsional. Nah Sahabat KMU, jika dibiarkan terus menerus, tingkat kekeruhan bisa semakin parah bahkan sampai menyebabkan hilangnya penglihatan.
Waktu yang tepat saat operasi Katarak adalah ketika dokter telah mendiagnosa mata telah mengalami Katarak meskipun tahap awal, maka saat itu juga harus segera dilakukan operasi. Singkatnya operasi Katarak dilakukan sesegera mungkin sebelum kondisi Katarak berkembang ke tahap lanjut.
Baca juga :
– Penyebab Katarak dan Cara Menyembuhkan Paling Efektif
– Biaya pemeriksaan mata 2025
– Biaya Operasi katarak 2025
BPJS Kesehatan Menanggung Operasi Katarak

Kabar baiknya, BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak memang benar adanya. Bila operasi Katarak di Klinik Mata yang pada umumnya adalah Rp 6 juta, bisa ditempuh secara gratis. Dengan kata lain, sahabat KMU bisa menghemat sejumlah Rp 6 juta tersebut lho!
Hal ini karena BPJS kesehatan menanggung Operasi pada Mata Katarak dan sudah diatur di Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014.
Pelayanan operasi Katarak adalah pelayanan prosedur untuk menangani Katarak dan bisa ditempuh pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Syarat BPJS Kesehatan Menanggung Operasi Katarak
BPJS Kesehatan menanggung Operasi pada Mata Katarak dengan syarat adanya indikasi medis. Syaratnya meliputi kondisi berikut:

- Penurunan tajam penglihatan dengan visus kurang dari 6/18.
- Ditemukan adanya kondisi lain, seperti : Glaukoma Fakomorfik/Fakolitik, Dislokasi Lensa, dan Anisometropia.
- Visualisasi fundus pada mata yang masih memiliki potensi penglihatan dibutuhkan, sementara Katarak menyulitkan visualisasi tersebut.
- Katarak traumatika dan komplikata.
- Katarak pada bayi dan anak.
Jika kondisi di atas ternyata ada yang dialami oleh penderita, maka BPJS menanggung Operasi Mata Katarak hingga sembuh dan tidak ada gangguan penglihatan lagi.
Jenis Operasi Katarak yang Ditanggung BPJS

Pelayanan Operasi Katarak yang ditanggung bisa melalui beberapa opsi tindakan atau jenis Operasi Katarak berikut ini :
1. Operasi Phacoemulsification
Metode modern yang menggunakan teknologi terbaru yang berperan untuk memecah lensa keruh karena Katarak melalui sayatan kecil. Proses penyembuhan cepat dan tidak memerlukan jahitan, sehingga dikenal operasi Katarak tanpa jahit.
2. Small Incision Cataract Surgery (SICS)
Metode operasi Katarak yang mengeluarkan lensa keruh karena Katarak secara utuh melalui sayatan kecil (5-7 mm) dan seringkali tidak memerlukan jahitan.
3. ExtraCapsular Cataract Extraction (ECCE)
Prosedur yang mengeluarkan lensa keruh karena Katarak secara utuh melalui sayatan besar (10-12 mm). Metode ini membutuhkan jahitan dan waktu penyembuhan sedikit lebih lama.
Baca juga :
Jenis Operasi Katarak
Lasik
Cabang KMU yang bisa diakses untuk Operasi Katarak Gratis

Sahabat KMU dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan. Untuk sementara ini, terdapat 3 cabang Klinik Mata KMU yang bisa melakukan operasi Katarak Gratis 2025 karena BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak.
RS & Klinik mata KMU menyediakan dan melayani pasien yang menggunakan asuransi BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak. Beberapa cabang dari KMU yang bisa kalian kunjungi untuk memanfaatkan layanan tersebut, antara lain :
1. KMU Gresik
Jl. Sumatera No.29, Gn. Malang, Randuagung, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61121
2. KMU Lamongan
Jl. Raya No.181, Wahyu, Plosowahyu, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62218
3. KMU Madura
Ruko Khayangan, Jl. Halim Perdana Kusuma, Manggisan, Burneh, Kec. Bangkalan, Madura, Jawa Timur 69121
Syarat Operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan di Klinik Mata KMU

Bila Sahabat KMU atau keluarga, rekan, tetangga, dan lain-lain ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk Operasi Katarak diย Klinik Mata KMU, maka berikut syaratnya:
- Melalui proses pemeriksaan tingkat dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Membawa Surat Rujukan dari FKTP (klinik, Puskesmas, atau dokter praktek mandiri)
- Membawa Kartu BPJS asli
- Membawa KTP asli (pasien yang belum memiliki KTP, maka bisa membawa Kartu Keluarga (KK) asli)
Nah, mudah bukan? Operasi Katarak bisa dilakukan segera tanpa perlu khawatir biaya berjuta-juta sehingga tidak menimbulkan gejala yang lebih parah lagi.
Layanan Asuransi di Klinik Mata KMU

Selain BPJS Kesehatan, Klinik Mata KMU menerima berbagai jenis asuransi kesehatan BPJS, termasuk:
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan (Trauma Center)
- Admedika
- Asuransi Reliance Indonesia
- Asuransi BRI Life
- Asuransi BNI Life
- Asuransi PJB
- Asuransi FWD
- Asuransi AIA
Dengan adanya pilihan asuransi yang beragam, pasien dapat lebih fleksibel dalam memilih metode pembayaran untuk mendapatkan layanan medis yang diperlukan.
Layanan VIP di Cabang Tertentu
Bagi Sahabat KMU yang menginginkan kenyamanan lebih dalam pemeriksaan dan perawatan mata, Klinik Mata KMU Gresik dan Madura menyediakan layanan VIP. Layanan ini mencakup fasilitas tanpa antrean, kesempatan untuk memilih dokter mata sesuai preferensi, dan suasana pemeriksaan yang lebih privat.
Dengan layanan VIP ini, pasien dapat merasakan pengalaman yang lebih nyaman dan personal dalam setiap tahap pemeriksaan dan pengobatan.
Yuk, Ambil Tindakan Segera
Setelah mengetahui aturan terbaru mengenai BPJS Kesehatan menanggung operasi Katarak tahun 2025, maka bila dirasa sudah mengalami gejala Katarak, baik sahabat KMU atau keluarga, kerabat, teman, dan membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka segera periksa di Dokter Mata untuk mendapatkan tindakan yang tepat ya.
Jika ada kebingungan terkait kondisi penyakit mata yang dialami, juga bisa melakukan konsultasi dokter mata agar bisa mengetahui diagnosis serta jalan terbaik untuk penyembuhannya.
Tonton juga yuk, video edukasi kesehatan berikut ini :











