8 Penyakit Mata Ditanggung BPJS Kesehatan & Syarat Klaimnya 2026

Ditinjau oleh

RS & Klinik Mata KMU

Terakhir diperbaharui pada

3 June 2026

Bagikan

8 Penyakit Mata Ditanggung BPJS Kesehatan & Syarat Klaimnya 2026

Banyak masyarakat yang masih ragu apakah bisa biaya pengobatan atau operasi penyakit mata ditanggung BPJS Kesehatan. Kabar baiknya, hampir semua jenis gangguan penglihatan yang bersifat medis (bukan kosmetik) dijamin penuh oleh pemerintah.

Apa saja penyakit mata yang ditanggung BPJS? Penyakit mata yang ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan tahun 2026 meliputi Katarak, Glaukoma, Pterigium (selaput mata), Retinopati Diabetik, Strabismus (mata juling) dengan indikasi medis, Infeksi Mata (Konjungtivitis/Keratitis), serta subsidi pembelian Kacamata. Seluruh biaya pemeriksaan hingga tindakan operasi gratis selama mengikuti prosedur rujukan berjenjang.

Mari simak detail informasi untuk cara klaim BPJS Kesehatan untuk dipergunakan untuk membantu proses berobat keluhan atau penyakit yang terjadi pada mata Anda!

Syarat & Ketentuan Klaim BPJS Kesehatan 2025

Syarat & Ketentuan Klaim BPJS Kesehatan 2025

Sebelum membahas mengenai daftar penyakit mata ditanggung oleh BPJS Kesehatan, maka sahabat KMU perlu tahu terlebih dahulu beberapa syarat untuk klaim BPJS Kesehatan di RS & Klinik mata KMU tahun 2025. Berikut ini beberapa syarat yang harus dilengkapi setiap pasien, antara lain : 

  1. Membawa Surat Rujukan dari FKTP (klinik, Puskesmas, atau dokter praktek mandiri)
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan asli 
  3. Membawa KTP asli (pasien yang belum memiliki KTP, maka bisa membawa Kartu Keluarga (KK) asli.

Setelah melengkapi syarat tersebut sahabat KMU atau pasien mata KMU dapat mengikuti prosedur berikut ini jika ingin menggunakan layanan BPJS Kesehatan di KMU, meliputi : 

1. Mengambil Nomor Pendaftaran BPJS Kesehatan

Pastikan Anda telah mengambil nomor pendaftaran BPJS Kesehatan di bagian administrasi RS & Klinik mata KMU

2. Menunggu Antrian Pendaftaran

Setelah mengambil nomor pendaftaran, Anda perlu menunggu antrian sampai nama ada nomor antrian di panggil oleh tenaga medis di RS & Klinik mata KMU. 

3. Melakukan Tindakan Medis

Setelah memasuki ruang tindakan, Anda akan segera dilakukan tindakan medis oleh dokter mata sesuai dengan penyakit mata yang sedang dialami. 

4. Pemberian Resep Obat

Setelah melakukan tindakan medis, dokter mata akan memberikan resep obat sesuai dengan keluhan yang dialami oleh pasien.

5. Pengambilan Obat di Apotek KMU 

Tahap terakhir, silahkan melakukan antri dan pengambilan obat di apotek KMU serta jangan lupa untuk konsumsi obat sesuai dengan aturan yang tertera. 

Perlu dingat tidak semua penyakit mata ditanggung BPJS Kesehatan, oleh karena itu Anda perlu cermat dalam memperhatikan informasi yang tertulis.

Baca juga :
Plafon Kacamata BPJS Kesehatan berdasar Kelas 1 hingga 3
Biaya Operasi Pterigium di Klinik Mata KMU, Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan
– Periksa Mata Dengan BPJS Kesehatan di Klinik Mata KMU!

Daftar Penyakit Mata BPJS Terbaru

Penyakit mata ditanggung BPJS Kesehatan

RS & Klinik mata KMU akan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk membantu pasien mata yang terkendala dana untuk mengobati penyakit matanya. Berikut ini beberapa penyakit mata ditanggung BPJS kesehatan, antara lain :

1. Katarak

penyakit mata ditanggung BPJS kesehatan pertama dan paling banyak terjadi adalah Katarak. Penyakit mata ini ditandai dengan lensa mata yang menjadi keruh, menyebabkan penglihatan kabur. Kondisi ini umumnya terjadi seiring bertambahnya usia, tetapi bisa juga disebabkan oleh cedera, penyakit, atau faktor genetik.

  • Katarak Senilis: Jenis yang paling umum, terjadi karena proses penuaan.
  • Katarak Kongenital: Terjadi sejak lahir, sering kali karena kelainan genetik atau infeksi selama kehamilan.
  • Katarak Sekunder: Terbentuk sebagai akibat dari penyakit lain (seperti diabetes) atau penggunaan obat-obatan tertentu.
  • Katarak Traumatik: Muncul setelah mata mengalami cedera fisik.

BPJS Kesehatan juga menanggung proses operasi Katarak lengkap beserta dengan pemberian obat dan pemeriksaan pasca operasi.

2. Retinopati Diabetik

Retinopati adalah kerusakan pada retina, lapisan peka cahaya di bagian belakang mata. BPJS Kesehatan menanggung beberapa jenis retinopati, termasuk:

  • Retinopati Diabetik: Komplikasi dari diabetes yang merusak pembuluh darah di retina.
  • Retinopati Hipertensif/Background Retinopathy: Kerusakan retina yang disebabkan oleh tekanan darah tinggi (hipertensi).
  • Retinopati Prematuritas: Terjadi pada bayi prematur yang pembuluh darah retinanya belum berkembang sempurna.

3. Glaukoma

Glaukoma adalah kondisi yang merusak saraf optik, sering kali karena tekanan cairan di dalam mata terlalu tinggi. Jika tidak diobati, glaukoma dapat menyebabkan kebutaan permanen sehingga termasuk dalam kondisi darurat mata sehingga termasuk kedalam penyakit mata ditanggung BPJS Kesehatan.

  • Glaukoma Sudut Terbuka: Jenis glaukoma yang paling umum, berkembang perlahan tanpa gejala yang jelas pada awalnya.
  • Glaukoma Sudut Tertutup: Terjadi tiba-tiba dan merupakan keadaan darurat medis, ditandai dengan nyeri mata parah, penglihatan kabur, dan mual.
  • Glaukoma Kongenital: Glaukoma langka yang terjadi pada bayi karena cacat lahir pada struktur mata.

4. Low Vision

Low Vision termasuk penyakit mata ditanggung BPJS Kesehatan, penyakit ini menyebabkan kurangnya penglihatan mata dengan jelas atau kemampuan mata melihat hanya sebagian saja. Penderita dengan gangguan seperti ini akan sulit melakukan kegiatan seperti menulis, membaca dengan jarak dekat dan hanya bisa melihat tulisan yang berukuran besar serta berada di ruangan yang terang.

5. Presbiopi

Presbiopi adalah penyakit mata dengan kondisi tidak bisa melihat benda dengan jelas dari jarak jauh. Penyakit ini banyak diderita oleh orang yang berusia 40 tahun keatas, penyakit ini dapat diatasi dengan menggunakan kacamata baca.  Presbiopi termasuk juga penyakit mata ditanggung BPJS Kesehatan mulai dari biaya pengobatan dan juga dengan kacamata. 

6. Kelainan Refraksi 

Kelainan refraksi adalah kondisi di mana mata tidak dapat memfokuskan cahaya dengan benar pada retina, sehingga penglihatan menjadi buram.

  • Miopi (Rabun Jauh): Penglihatan jauh kabur.
  • Hipermetropi (Rabun Dekat): Penglihatan dekat kabur.
  • Astigmatisme: Penglihatan kabur karena bentuk kornea atau lensa mata yang tidak sempurna.

BPJS Kesehatan umumnya menanggung biaya pemeriksaan untuk mendiagnosis kelainan refraksi dan pembelian kacamata atau lensa kontak namun tidak secara rutin. Perlu diingat BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya Lasik karena bukan termasuk gawat darurat mata.ย 

7. Pterigium


Pterigium adalah pertumbuhan selaput lendir pada sklera mata yang kemudian melebar hingga menutupi kornea mata sehingga dapat mengganggu penglihatan. Kondisi ini bisa disebabkan oleh paparan sinar UV berlebih, debu, atau angin.

Operasi pengangkatan Pterigium bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kondisi Pterigium yang ditanggung oleh BPJS ketika letak tumbuhnya Pterigium ini sudah sampai mengganggu penglihatan.

8. Ablasio Retina

Ablasio Retina adalah termasuk kondisi darurat pada mata, dimana retina mata terlepas dari jaringan penyokongnya dan membutuhkan operasi segera. Gejalanya biasanya muncul kilatan cahaya, bintik hitam melayang, atau muncul bayangan seperti tirai yang menutupi sebagian penglihatan.

Karena termasuk kedalam kondisi darurat mata dan memerlukan segera tindakan operasi, maka BPJS Kesehatan akan menanggung secara penuh mulai dari biaya operasi hingga perawatan pasca operasi. 

Untuk saat ini ada 3 cabang dari RS & Klinik mata KMU yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jadi pasien mata bisa mengunjungi 3 cabang KMU berikut ini : 

  1. RS & Klinik mata KMU Gresik
  2. RS & Klinik mata KMU Madura
  3. RS & Klinik mata KMU Lamongan 

Ada beberapa jenis layanan lain dari RS & Klinik mata KMU, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (Trauma Center), Admedika, Asuransi Reliance Indonesia, Asuransi BRI Life, Asuransi BNI Life, Asuransi PJB, Asuransi FWD, Asuransi AIA.

Baca Juga :
Biaya Operasi Katarak 2026

Operasi Katarak Gratis 2026
Biaya Pemeriksaan Mata 2026

Menjaga Kesehatan Mata

Penyakit mata ditanggung BPJS Kesehatan

Bagi sahabat KMU penting bagi kalian untuk menjaga kesehatan mata, salah satunya dengan rutin periksa ke dokter mata minimal 6 bulan atau 1 tahun sekali yang bertujuan untuk mengontrol kondisi kesehatan mata kalian. Selain itu perlu juga untuk mencukupi nutrisi yang dibutuhkan oleh mata dan memberikan waktu istirahat untuk mata dari segala jenis aktivitas yang membuat mata lelah. 

Bagi sahabat KMU yang memiliki keluhan mata minus, mata silinder atau mata plus bisa mengambil layanan tes mata KMU atau periksa mata KMU beserta dengan konsultasi dokter mata. Jadi ayo segera kunjungi RS & Klinik mata KMU terdekat di kota kamu! 

Atur Jadwal Konsultasi dan Bebaskan Keluhan Mata

Silahkan Saksikan Video Lain Tentang Kesehatan Mata :

Lokasi kami

Klinik Mata KMU Madura
Ruko Khayangan, Jl. Halim Perdana Kusuma, Manggisan, Burneh, Kec. Bangkalan, Madura, Jawa Timur 69121
Klinik Mata KMU Trenggalek
Jl. Pahlawan Raya, Sukobanteng, Karangsoko, Trenggalek, Jawa Timur 66318
Ruang Edukasi
Jl. Perum Pondok Mutiara No. L 12, Banjarbendo, Sidoarjo, Jawa Timur 61213, Indonesia
Patient-Counseling
Ruko Permata, Kav. 34, 35, 37, Sidokumpul, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62212, Indonesia
Klinik Mata KMU Gresik
Jl. Sumatra No.27F, Kebomas, Gresik, Jawa Timur 61121, Indonesia
RS Mata KMU
Jl. Raya No.181, Wahyu, Plosowahyu, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62218